Umrahpedia

Informasi
Apa itu Haji? Pengertian dan Dasar Hukumnya
29 Agustus 2026
Secara bahasa, haji (Arab: hajj) berarti "menyengaja" atau "menuju". Secara istilah, haji adalah ibadah mengunjungi Baitullah (Ka'bah) dan menjalankan rangkaian ibadah tertentu — puncaknya wukuf di Padang Arafah, pada waktu yang telah ditentukan, yaitu bulan-bulan haji hingga puncaknya pada tanggal 9–13 Dzulhijjah. Haji adalah rukun Islam yang kelima. Ia wajib ditunaikan satu kali seumur hidup bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, terutama mampu (istita'ah) secara fisik, biaya, dan keamanan perjalanan. Dasar hukum. Kewajiban haji ditegaskan dalam Al-Qur'an, Surah Ali 'Imran ayat 97: "…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…" Dalam hadits masyhur, Nabi Muhammad ﷺ menyebut haji sebagai salah satu dari lima pilar Islam, bersama syahadat, shalat, zakat, dan puasa Ramadhan. Yang membuat haji berbeda dari ibadah lain: ia menggabungkan ibadah fisik (berjalan, tawaf, melontar jumrah), harta (biaya perjalanan, kurban/dam), dan waktu-tempat yang sangat spesifik. Karena hanya bisa dilakukan pada musim haji dan kuotanya terbatas, di Indonesia calon jamaah umumnya harus menunggu bertahun-tahun setelah mendaftar.